BAB I
AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN
(APK)

GAMBARAN UMUM

Rumah sakit seyogyanya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional di bidang pelayanan kesehatan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Maksud dan tujuannya adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Hasilnya adalah meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit.

Informasi penting untuk membuat keputusan yang benar tentang :

-        Kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani rumah sakit.

-        Pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien.

-        Rujukan ke pelayanan lain baik di dalam maupun keluar rumah sakit dan pemulangan pasien yang tepat ke rumah.

 

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA ELEMEN PENILAIAN

v      ADMISI KE RUMAH SAKIT

·       Standar APK.1.

Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayanan rawat jalan
berdasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan mereka yang telah diidentifikasi dan


pada misi serta sumber daya rumah sakit yang ada.

·        Maksud dan Tujuan APK.1.

Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung pada keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama.

Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.

Skrining dapat terjadi di asal rujukan, pada saat pasien ditransportasi emergensi atau waktu pasien tiba di rumah sakit. Hal ini penting bahwa keputusan untuk mengobati, mengirim atau merujuk dibuat hanya setelah ada hasil skrining dan evaluasi. Hanya rumah sakit yang mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan dan konsisten dengan misinya dapat dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan.

Apabila rumah sakit memerlukan data tes skrining atau evaluasi sebelum penerimaan dan pendaftaran ditetapkan dalam kebijakan tertulis.(lihat juga AP.1, Maksud dan Tujuan)

·          Elemen Penilaian APK.1.

1.       Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau di luar rumah sakit.

2.       Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit. (lihat juga TKP.3.2, EP.2)

3.       Pasien diterima hanya apabila rumah sakit dapat menyediakan kebutuhan pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang tepat.

4.       Ada cara untuk melengkapi hasil tes diagnostik berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima, dipindahkan atau di rujuk.

5.       Ada kebijakan yang menetapkan tentang skrining dan tes diagnosa mana yang merupakan standar sebelum penerimaan pasien.

6.       Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ø      Standar APK 1.1.

Rumah sakit menetapkan standar prosedur operasional untuk penerimaan pasien rawat inap dan untuk pendaftaran pasien rawat jalan.

Ø      Maksud dan tujuan APK 1.1.

Proses admisi pasien rawat inap ke rumah sakit untuk pelayanan dan untuk pendaftaran pelayanan rawat jalan distandarisir lewat kebijakan dan prosedur tertulis. Staf yang bertanggung jawab untuk proses tersebut mengenal dan sudah biasa melaksanakan prosedur tersebut

Kebijakan dan standar prosedur operasional mengatur :


·         Pendaftaran rawat jalan atau proses admisi rawat inap

·         Admisi langsung dari pelayanan gawat darurat ke unit rawat inap

·         Proses dalam menahan pasien untuk keperluan observasi

Kebijakan juga harus mengatur bagaimana mengelola pasien bila fasilitas rawat inap terbatas atau sama sekali tidak ada tempat tidur yang tersedia untuk merawat pasien di unit yang tepat. (lihat juga PP.1, EP.1)

Ø      Elemen penilaian APK 1.1.

1.       Proses pendaftaran pasien rawat jalan distandardisir.

2.       Proses admisi pasien rawat inap distandardisir. (lihat juga TKP.6.1, EP.3)

3.       Ada standar prosedur operasional penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap.

4.       Ada standar prosedur operasional menahan pasien untuk observasi.

5.       Ada standar prosedur operasional mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun diseluruh rumah sakit.

6.       Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan.

7.       Petugas mengenal kebijakan dan prosedur serta melaksanakannya.

ü      Standar APK 1.1.1.

Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.

ü      Maksud dan tujuan APK 1.1.1.

Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan. Poses triase dapat termasuk kriteria berbasis fisiologik, bila mungkin dan tepat. Rumah sakit melatih staf untuk menentukan pasien yang membutuhkan asuhan segera dan bagaimana memberikan prioritas asuhan.

Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila rumah sakit tidak dapat menyediakan kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke pelayanan yang kemampuannya lebih tinggi.

ü      Elemen penilaian APK 1.1.1.

1.       Rumah sakit melaksanakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.


2.       Staf dilatih menggunakan kriteria ini.

3.       Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhannya.

4.       Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil sesuai kemampuan rumah sakit dulu sebelum dirujuk (lihat APK.4, EP 1,2,5 dan APK.4.2, EP 3,4)

ü      Standar APK 1.1.2.

Kebutuhan pasien akan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif diprioritaskan berdasarkan kondisi pasien pada waktu proses admisi sebagai pasien rawat inap.

ü      Maksud dan tujuan APK 1.1.2.

Apabila pasien dipertimbangkan diterima sebagai pasien rawat inap rumah sakit, pemeriksaan skrining membantu staf / karyawan untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan pasien untuk pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan memilih pelayanan yang paling tepat sesuai dengan urgensinya.

ü      Elemen penilaian APK 1.1.2.

1.       Pemeriksaan skrining membantu staf memahami pelayanan yang dibutuhkan pasien.

2.       Pemilihan jenis pelayanan atau unit pelayanan berdasar atas temuan pemeriksaan hasil skrining.

3.       Kebutuhan pasien yang berkenaan dengan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif diprioritaskan.

ü      Standar APK 1.1.3.

Rumah sakit memperhatikan kebutuhan klinis pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan.

ü      Maksud dan tujuan APK 1.1.3.

Pasien diberi informasi apabila diketahui adanya waktu menunggu yang lama untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan atau dalam mendapatkan rencana pelayanan yang membutuhkan penempatan di daftar tunggu. Pasien diberi informasi tentang alasan penundaan dan menunggu serta diberi informasi alternatif yang tersedia. Persyaratan ini berlaku untuk pelayanan pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan pelayanan diagnostik dan tidak perlu diberikan apabila hanya menunggu sebentar karena dokter datang terlambat. Untuk beberapa pelayanan seperti onkologi atau transplantasi, penundaan dapat disesuaikan dengan norma nasional untuk pelayanan tersebut, sehingga memang berbeda dari keterlambatan pada pelayanan diagnostik.

ü      Elemen penilaian APK 1.1.3.

1.       Pasien rawat inap dan pasien rawat jalan diberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan.


2.       Pasien diberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.

3.       Informasi di dokumentasikan didalam rekam medis pasien.

4.       Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung pelaksanaan secara konsisten.

Ø      Standar APK 1.2.

Pada admisi rawat inap, pasien dan keluarganya mendapat penjelasan tentang pelayanan yang ditawarkan, hasil yang diharapkan dan perkiraan biaya pelayanan tersebut.

Ø      Maksud dan tujuan APK 1.2.

Pada waktu proses penerimaan, pasien dan keluarganya mendapatkan penjelasan yang cukup untuk membuat keputusan. Penjelasan mencakup tentang pelayanan yang dianjurkan, hasil pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut. Penjelasan diberikan kepada pasien dan keluarganya atau pembuat keputusan baik untuk pasien atas jaminan atau biaya pribadi. Apabila ada kendala finansial untuk biaya pelayanan, rumah sakit mencari jalan keluar untuk mengatasinya, penjelasan tersebut dapat dalam bentuk tertulis atau lisan dan dicatat di rekam medis pasien.

Ø      Elemen penilaian APK 1.2.

1.       Pasien dan keluarganya diberikan informasi pada waktu admisi (lihat juga MKI.2 pada Maksud dan Tujuan).

2.       Penjelasan meliputi informasi tentang pelayanan yang ditawarkan (lihat juga MKI.2, EP 1 dan 2).

3.       Penjelasan meliputi informasi tentang hasil pelayanan yang diharapkan.

4.       Penjelasan meliputi informasi tentang perkiraan biaya kepada pasien dan kekurangannya.

5.       Penjelasan cukup bagi pasien dan keluarganya untuk membuat keputusan yang benar (lihat juga AP.4.1, EP 3).

Ø      Standar APK 1.3.

Rumah sakit berusaha mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan.

Ø      Maksud dan tujuan APK 1.3.

Rumah sakit sering melayani berbagai populasi masyarakat. Mungkin pasiennya tua, cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit. Rumah sakit sudah mengidentifikasi kesulitan tersebut dan telah melaksanakan proses untuk mengurangi dan menghilangkan rintangan tersebut pada saat penerimaan. Rumah sakit juga berusaha untuk mengurangi dampak dari rintangan tersebut dalam memberikan pelaya nan.

Ø      Elemen penilaian APK 1.3.

1.       Pimpinan dan staf rumah sakit mengidentifikasi hambatan yang paling sering terjadi pada dipopulasi pasiennya.

2.       Ada prosedur untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien mencari pelaya nan.

3.       Ada prosedur untuk mengurangi dampak dari hambatan dalam memberikan pelayanan.

4.       Prosedur ini telah dilaksanakan.

Ø      Standar APK 1.4.

Penerimaan atau perpindahan pasien ke dan dari unit pelayanan intensif atau pelayanan khusus ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ø      Maksud dan tujuan APK 1.4.

Unit atau pelayanan yang menyediakan pelayanan intensif (seperti, unit pelayanan intensif pasca operasi) atau yang menyediakan pelayanan spesialistik (seperti, unit pelayanan pasien luka bakar atau unit transplantasi organ) umumnya mahal dan biasanya tempat dan stafnya terbatas. Demikian pula departemen/unit emergensi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk observasi dan unit penelitian klinik harus melakukan seleksi pasien secara tepat. Setiap rumah sakit harus membuat dan menetapkan kriteria bagi pasien yang membutuhkan tingkat pelayanan yang diberikan pada unit tersebut. Untuk menjamin konsistensi, kriteria tersebut harus berbasis fisiologi, bila mungkin dan layak. Petugas yang tepat dari pelayanan emergensi, intensif dan spesialistik berpartisipasi dalam mengembangkan kriteria. Kriteria tersebut dipergunakan untuk memberikan izin masuk secara langsung ke unit pelayanan, misalkan pasien langsung dari pelayanan emergensi. Kriteria juga dipergunakan untuk menetapkan transfer pasien dari unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang lain baik dari di dalam maupun dari luar rumah sakit. Kriteria juga dipergunakan untuk menetapkan apabila pasien tidak memerlukan lagi pelayanan dan dapat ditransfer ketingkat pelayanan yang lain.

Bila rumah sakit mengadakan penelitian atau menyediakan pelayanan atau program khusus, maka admisi atau transfer pasien kedalam program tersebut harus melaui kriteria atau protokol yang sudah ditetapkan. Kegiatan admisi dan transfer pasien dalam program tersebut didokumentasikan di rekam medis termasuk kondisi pasien sesuai kriteria atau protokol.

Ø      Elemen penilaian APK 1.4.


1.    Rumah Sakit telah menetapkan kriteria masuk atau pindah dari pelayanan intensif dan. atau pelayanan khusus termasuk penelitian dan program lain sesuai dengan kebutuhan pasien.

2.    Kriteria berbasis fisiologi dan tepat.

3.    Staf yang tepat diikut sertakan dalam pengembangan kriteria.

4.    Staf dilatih untuk melaksanakan kriteria.

5.    Rekam medis pasien yang diterima masuk ke unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi bukti-bukti yang memenuhi kriteria yang tepat untuk pelayanan yang dibutuhkan.

6.    Rekam medis pasien yang dipindahkan atau keluar dari unit yang menyediakan pelayanan intensif / spesialistik berisi bukti-bukti bahwa pasien tidak memenuhi kriteria untuk berada di unit tersebut.

 

v      KONTINUITAS PELAYANAN

·        Standar APK.2.

Rumah sakit mendisain dan melaksanakan proses untuk memberikan pelayanan asuhan pasien yang berkelanjutan didalam rumah sakit dan koordinasi antar para tenaga medis.

·        Maksud dan tujuan APK.2.

Pada keseluruhan perpindahan pasien di rumah sakit, dimulai dari admisi sampai dengan kepulangan atau kepindahan, dapat melibatkan berbagai departemen dan pelayanan serta berbagai praktisi kesehatan untuk pemberian asuhan.

Dalam seluruh fase pelayanan, kebutuhan pasien disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia di dalam rumah sakit dan bila perlu di luar rumah sakit. Hal tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan atau kebijakan yang menentukan kelayakan transfer di dalam rumah sakit. (lihat juga APK.1.4 sehubungan dengan kriteria admisi pasien ke atau dari unit intensif dan spesialistik).

Untuk mewujudkan asuhan pasien yang berkesinambungan (seamless), rumah sakit memerlukan disain dan melaksanakan proses pelayanan yang berkelanjutan dan koordinasi di antara para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berada di :

·         pelayanan emergensi dan pendaftaran pasien rawat inap;

·         pelayanan diagnostik dan pelayanan pengobatan;

·         pelayanan non bedah tindakan bedah;

·         program pelayanan rawat jalan;

·         rumah sakit lain dan pelayanan kesehatan lainnya.


prosedur atau pedoman. Rumah sakit menetapkan individu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelayanan. Individu tersebut dapat mengkoordinasikan seluruh pelayanan pasien, (seperti antar departemen) atau dapat bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan pelayanan pasien secara individual (Contoh : case manager).

·        Elemen penilaian APK.2.

1.    Pimpinan pelayanan menetapkan disain dan melaksanakan proses yang mendukung kontinuitas pelayanan dan koordinasi pelayanan yang meliputi semua yang tercantum dalam maksud dan tujuan di atas.

2.    Kriteria dan kebijakan yang telah ditetapkan menentukan tata cara transfer pasien yang tepat di dalam rumah sakit.

3.    Kesinambungan dan koordinasi terbukti terlaksana dalam seluruh fase pelayanan pasien.

4.    Kesinambungan dan koordinasi terbukti dirasakan oleh pasien. (lihat juga HPK 2, EP 1 dan HPK 2.1, EP 2)

Ø      Standar APK.2.1.

Dalam semua fase pelayanan, ada staf yang kompeten sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien.

Ø      Maksud dan tujuan APK.2.1.

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggung jawab secara umum terhadap koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien atau pada fase pelayanan tertentu teridentifikasi dengan jelas. Staf yang dimaksud (case manager) dapat seorang dokter atau tenaga keperawatan yang kompeten. Staf yang bertanggung jawab tersebut tercantum didalam rekam medis pasien atau dengan cara lain dikenalkan kepada semua staf rumah sakit. Staf yang bertanggung jawab tersebut menyiapkan dokumentasi tentang rencana pelayanan pasien. Staf tersebut mengatur pelayanan pasien selama seluruh waktu rawat inap, akan meningkatkan kontinuitas pelayanan, koordinasi, kepuasan pasien, kualitas pelayanan dan hasil yang diharapkan, sehingga sangat diperlukan apalagi bagi pasien-pasien tertentu yang kompleks dan pasien lain yang ditentukan rumah sakit. Staf tersebut perlu bekerjasama dan berkomunikasi dengan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. Ada kebijakan rumah sakit yang mengatur proses transfer tanggung jawab pasien dari satu ke orang lain, pada masa libur, hari besar dan lain-lain. Dalam kebijakan ditetapkan dokter konsulen, dokter on call, dokter pengganti (locum tenens) atau individu lain, yang bertanggung jawab dan melaksanakannya, serta mendokumentasikan penugasannya.


tetap.

Ø      Elemen penilaian APK.2.1.

1.       Staf yang bertanggung jawab untuk koordinasi pelayanan selama pasien dirawat diketahui dan tersedia dalam seluruh fase asuhan rawat inap (lihat juga PP 2.1, EP 5 tentang tanggung jawab dokter dan HPK.6.1. EP 2).

2.       Staf tersebut kompeten menerima tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pasien.

3.       Staf tersebut dikenal oleh seluruh staf rumah sakit.

4.       Staf melengkapi dokumen rencana pelayanan pasien di rekam medis.

5.       Perpindahan tanggung jawab pelayanan pasien dari satu individu ke individu yang lain dijabarkan dalam kebijakan rumah sakit.

v      PEMULANGAN PASIEN, RUJUKAN DAN TINDAK LANJUT

·        Standar APK.3.

Ada kebijakan untuk merujuk dan memulangkan pasien.

·        Maksud dan tujuan APK.3.

Merujuk pasien ke praktisi kesehatan lain di luar rumah sakit atau ke rumah sakit lain, memulangkan pasien ke rumah atau ke tempat keluarga harus berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan akan kelanjutan pelayanan. DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan berdasarkan kebijakan. Kriteria dapat juga digunakan untuk menentukan pasien siap dipulangkan. Kebutuhan pelayanan berkelanjutan dapat berarti rujukan ke dokter spesialis, terapis rehabilitasi atau kebutuhan pelayanan preventif yang dilaksanakan di rumah oleh keluarga. Proses yang terorganisir dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan berkelanjutan ditangani oleh ahli yang tepat di luar rumah sakit dan apabila diperlukan proses ini dapat mencakup merujuk pasien ke rumah sakit lain. Bila ada indikasi, rumah sakit dapat membuat rencana kontinuitas pelayanan yang diperlukan pasien sedini mungkin. Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.

Ada kebijakan dan prosedur tetap bila rumah sakit mengizinkan pasien meninggalkan rumah sakit dalam satu waktu tertentu untuk hal tertentu, seperti cuti.

·        Elemen penilaian APK.3.

1.       Merujuk atau memulangkan pasien berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan. (lihat juga AP.1.10, EP 1; AP.1.11, EP 1; TKP.6.1, EP 3)

2.       Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk dipulangkan.

3.       Bila diperlukan, perencanaan untuk merujuk dan memulangkan pasien dapat diproses lebih awal dan bila perlu mengikut sertakan keluarga. (lihat juga AP.1.11, EP 2; AP.2, EP 2 dan HPK.2, EP 1)

4.       Pasien dirujuk dan dipulangkan berdasarkan atas kebutuhannya. (lihat juga AP.1.10, EP 2; AP.1.11, EP 2 dan AP.2, EP 2)

5.       Kebijakan rumah sakit mengatur proses pasien yang diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, sementara dalam proses rencana pengobatan dengan izin yang disetujui untuk waktu tertentu.

Ø      Standar APK.3.1.

Rumah sakit bekerjasama dengan para praktisi* kesehatan dan institusi di luar rumah sakit untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan dengan baik dan tepat waktu.

Ø      Maksud dan tujuan APK.3.1.

Rujukan tepat waktu ke praktisi kesehatan luar, rumah sakit lain harus ada perencanaan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang berkelanjutan. Rumah sakit mengenal praktisi kesehatan yang ada di komunitas/lingkungannya dan membangun hubungan yang bersifat formal maupun informal.

Bila pasien datang dari komunitas yang berbeda, rumah sakit berusaha membuat rujukan ke individu yang kompeten atau sarana pelayanan kesehatan yang ada di komunitas dari mana pasien berasal.

Selain itu pada waktu pulang mungkin pasien membutuhkan pelayanan penunjang dan pelayanan medis seperti pelayanan sosial, nutrisi, finansial, psikologi dan pelayanan penunjang lainnya. Ketersediaan pelayanan penunjang ini, dalam skala yang luas, akan menentukan kebutuhan pelayanan medis berkelanjutan. Perencanaan pemulangan pasien juga termasuk jenis pelayanan penunjang yang tersedia, yang dibutuhkan pasien.

Ø      Elemen penilaian APK.3.1.

1.       Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.

2.       Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien (lihat juga PPK.3, EP 2).

3.       Apabila memungkinkan rujukan keluar rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal.

4.       Apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk pelayanan penunjang.

Ø      Standar APK.3.2.

Rekam medis pasien rawat inap berisi salinan resume pasien pulang.

Ø      Maksud dan tujuan APK.3.2.


Resume asuhan pasien dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang dari rumah sakit. Salinan resume pasien pulang ditempatkan dalam rekam medis dan sebuah salinan diberikan kepada pasien atau keluarganya, bila diatur dalam kebijakan rumah sakit atau kebiasaan umum sesuai peraturan perundang-undangan. Salinan resume pelayanan tersebut diberikan kepada praktisi kesehatan yang akan bertanggung jawab untuk pelayanan berkelanjutan bagi pasien atau tindak lanjutnya.

Ø      Elemen penilaian APK.3.2.

1.       Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.

2.       Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut.

3.       Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medis.

4.       Salinan resume pasien pulang diberikan juga kepada.

5.       Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan perujuk

6.       Kebijakan dan prosedur menetapkan kapan resume pasien pulang harus dilengkapi dan dimasukkan ke rekam medis pasien.

ü      Standar APK.3.2.1.

Resume pasien pulang lengkap.

ü      Maksud dan tujuan APK.3.2.1.

Resume pasien pulang menggambarkan tindakan yang dilakukan selama pasien tinggal di rumah sakit. Resume dapat dipergunakan oleh praktisi kesehatan yang bertanggung jawab untuk pelayanan selanjutnya dan termasuk:

a.       Alasan masuk rumah sakit, diagnosis, dan komorbiditas.

b.      Temuan kelainan fisik dan lainnya yang penting.

c.       Prosedur diagnostik dan terapetik yang telah dilakukan.

d.      Medikamentosa termasuk obat waktu pulang (yaitu, semua obat-obatan untuk diminum di rumah).

e.      Status/kondisi pasien waktu pulang.

f.        Instruksi follow-up / tindak lanjut.

ü      Elemen penilaian APK.3.2.1.

1.       Resume pasien pulang berisi alasan pasien di rawat, diagnosis dan penyakit penyertanya.

2.       Resume pasien pulang berisi temuan fisik dan hal lain yang penting.

3.       Resume pasien pulang berisi prosedur diagnostik dan terapetik yang telah dilakukan.

4.       Resume pasien pulang berisi medikamentosa termasuk obat waktu pulang.

5.       Resume pasien pulang berisi keadaan /status pasien pada saat pulang.

6.       Resume pasien pulang berisi instruksi untuk tindak lanjut/kontrol.


Ø      Standar APK.3.3.

Rekam medis pasien rawat jalan yang mendapat pelayanan berkelanjutan berisi resume semua diagnosis yang penting, alergi terhadap obat, medikamentosa yang sedang diberikan dan riwayat prosedur pembedahan dan perawatan / hospitalisasi di rumah sakit.

Ø      Maksud dan tujuan APK.3.3.

Bila rumah sakit menyediakan pelayanan dan pengobatan berkelanjutan untuk pasien rawat jalan di luar jam kerja, mungkin akan terjadi akumulasi diagnosis, pemberian medikamentosa dan perkembangan penyakit dan temuan pada pemeriksaan fisik. Penting untuk selalu mencatat resume dari keadaan pasien terkini untuk memfasilitasi pelayanan berkelanjutan. Resume mencakup antara lain:

         Diagnosis yang penting

         Alergi terhadap obat

         Medikamentosa yang sekarang

         Prosedur bedah yang lalu

         Riwayat perawatan / hospitalisasi yang lalu

Rumah sakit harus menentukan format dan isi dari resume dan pelayanan lanjutan mana yang akan dimulai (misalnya, pasien sering terlihat dengan banyak masalah, sering berobat, diberbagai klinik spesialis, dst) . Rumah sakit juga menentukan apa yang dimaksud resume saat ini, bagaimana resume tersebut dijaga kontiunitasnya dan siapa yang menjaganya.

Ø      Elemen penilaian APK.3.3.

1.       Rumah sakit mengidentifikasi pelayanan lanjutan pasien yang mana dalam resume yang pertama dilaksanakan.

2.       Rumah sakit mengidentifikasi bagaimana resume pelayanan dijaga kontiunitasnya dan siapa yang menjaganya.

3.       Rumah sakit telah menetapkan format dan isi dari resume pelayanan.

4.       Rumah sakit menentukan apa yang dimaksud dengan resume saat ini

5.       Rekam medis pasien berisi daftar resume lengkap sesuai kebijakan.

Ø      Standar APK.3.4.

Pasien dan keluarga yang tepat, diberikan pengertian tentang instruksi tindak lanjut.

Ø      Maksud dan tujuan APK.3.4.

Untuk pasien yang tidak langsung dirujuk ke rumah sakit lain instruksi yang jelas tentang di mana dan bagaimana menerima pelayanan lanjutan adalah sangat penting untuk memastikan hasil yang optimal dari semua pelayanan yang dibutuhkan.


Instruksi mencakup nama dan lokasi untuk pelayanan lanjutan, kapan kembali ke rumah sakit untuk kontrol dan kapan pelayanan yang mendesak harus didapatkan. Keluarga diikutsertakan dalam proses apabila pasien kurang dapat mengerti dan mengikuti instruksi. Keluarga juga diikutsertakan apabila mereka berperan dalam proses pemberian pelayanan la nj uta n.

Rumah sakit memberikan instruksi kepada pasien dan keluarganya yang tepat dengan cara sederhana dan gampang dimengerti. Instruksi diberikan secara tertulis atau dalam bentuk yang sangat mudah di mengerti pasien.

Ø      Elemen penilaian APK.3.4.

1.       Instruksi untuk tindak lanjut diberikan dalam bentuk dan cara yang mudah dimengerti pasien dan / atau keluarganya.

2.       Instruksi mencakup kapan kembali untuk pelayanan tindak lanjut.

3.       Instruksi mencakup kapan mendapatkan pelayanan yang mendesak.

4.       Keluarga diberikan instruksi untuk pelayanan bila diperlukan berkenaan dengan kondisi pasien.

Ø      Standar APK.3.5.

Rumah sakit mempunyai proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien yang pulang karena menolak nasehat medis.

Ø      Maksud dan tujuan APK.3.5.

Bila pasien rawat inap atau pasien rawat jalan memilih pulang karena menolak nasehat medis, ada risiko berkenaan dengan pengobatan yang tidak adekuat yang dapat berakibat cacat permanen atau kematian. Rumah sakit perlu mengerti alasan kenapa pasien menolak nasehat medis sehingga dapat berkomunikasi secara lebih baik dengan mereka. Bila pasien mempunyai dokter keluarga, maka untuk mengurangi risiko cedera, rumah sakit dapat memberitahukan dokter tersebut. Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ø      Elemen penilaian APK.3.5.

1.       Ada proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien rawat inap dan pasien rawat jalan yang pulang karena menolak nasehat medis. (lihat juga HPK.2, EP.1) dan HPK.2.2, Maksud dan Tujuan)

2.       Apabila diketahui ada dokter keluarga, kepadanya diberitahu. (lihat juga HPK.2.2, EP 1 dan 2)

3.       Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


 

v      PERPINDAHAN / RUJUKAN PASIEN

Ø      Standar APK.4.

Pasien dirujuk ke rumah sakit lain berdasarkan atas kondisi dan kebutuhan pelayanan lanjutan.

·        Maksud dan tujuan APK.4.

Merujuk pasien ke rumah sakit lain berdasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan akan kontinuitas pelayanan. Proses rujukan mungkin dilakukan sebagai tanggapan atas kebutuhan pasien untuk konsultasi dan pengobatan spesialis, pelayanan darurat atau pelayanan intensif ringan seperti pelayanan sub akut atau rehabilitasi jangka panjang (lihat juga APK.1.1.1, EP 4). Proses rujukan dibutuhkan untuk memastikan bahwa rumah sakit luar dapat memenuhi kebutuhan pasien. Proses ke rumah sakit tersebut mencakup :

         Bagaimana tanggung jawab diserahkan antar praktisi atau antar rumah sakit.

         Kriteria kapan rujukan pasien perlu dilakukan sesuai kebutuhan pasien.

         Siapa yang bertanggung jawab terhadap pasien selama rujukan.

         Apa perbekalan dan peralatan yang diperlukan untuk proses rujukan

         Apa yang harus dilakukan rujukan ke pemberi pelayanan lain, tidak memungkinkan.

·        Elemen penilaian APK.4.

1.       Rujukan pasien berdasarkan atas kebutuhan pasien untuk pelayanan berkelanjutan (lihat juga APK.1.1.1, EP 4 dan TKP.6.1, EP 3).

2.       Proses rujukan mencakup pengalihan tanggung jawab ke rumah sakit yang menerima (lihat juga APK.1.1.1, EP 4).

3.       Proses rujukan menunjuk orang / siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi (lihat juga TKP.6.1, EP 3)

4.       Proses rujukan menjelaskan situasi dimana rujukan tidak mungkin dilaksanakan (lihat juga TKP.6.1, EP 3).

5.       Pasien dirujuk secara tepat ke rumah sakit penerima (lihat juga APK.1.1.1, EP 4).

Ø      Standar APK.4.1.

Rumah sakit menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat memenuhi kebutuhan pasien akan kontinuitas pelayanan.

Ø      Maksud dan tujuan APK.4.1.


Apabila merujuk pasien ke rumah sakit lain, rumah sakit pengirim harus menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien dan mempunyai kapasitas untuk menampung pasien tersebut. Penentuan ini biasanya dibuat sebelumnya dan kesediaan menerima pasien dan persyaratan rujukan dijelaskan di dalam dokumen afiliasi atau persetujuan formal atau informal yang resmi. Penentuan sejak awal memastikan bahwa pasien akan mendapatkan kontinuitas pelayanan yang d ibutu h ka n nya.

Ø      Elemen penilaian APK.4.1.

1.       Rumah sakit yang merujuk menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang akan dirujuk .

2.       Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima terutama apabila pasien sering dirujuk ke rumah sakit penerima (lihat juga TKP.3.3.1, Maksud dan Tujuan).

Ø      Standar APK.4.2.

Rumah sakit penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan­tindakan yang telah dilakukan oleh rumah sakit pengirim.

Ø      Maksud dan tujuan APK.4.2.

Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien pulang atau resume klinis tertulis lainnya diberikan kepada rumah sakit penerima bersama pasiennya. Resume tersebut mencakup kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut.

Ø      Elemen penilaian APK.4.2.

1.       Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien.

2.       Resume klinis termasuk kondisi pasien.

3.       Resume klinis termasuk prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan (lihat juga APK.1.1.1, EP 4).

4.       Resume klinis termasuk kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut (lihat juga APK.1.1.1, EP 4).

Ø      Standar APK.4.3.

Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien.

Ø      Maksud dan tujuan APK.4.3.

Merujuk pasien secara langsung ke rumah sakit lain dapat merupakan proses yang


singkat dengan pasien yang sadar dan dapat berbicara, atau merujuk pasien koma yang membutuhkan pengawasan keperawatan atau medis yang terus menerus. Pada kedua kasus tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi staf yang melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yang mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.

Ø      Elemen penilaian APK.4.3.

1.       Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor.

2.       Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien.

Ø      Standar APK.4.4.

Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.

Ø      Maksud dan tujuan APK.4.4.

Dokumentasi rujukan pasien ke rumah sakit lain harus ada di dalam rekam medis pasien. Dokumentasi tersebut mencakup nama rumah sakit dan nama staf yang menyetujui penerimaan pasien, alasan rujukan, kondisi spesifik berkenaan dengan transfer pasien (seperti kapan tempat tersedia di rumah sakit penerima, atau kondisi pasien), juga perubahan kondisi pasien selama rujukan (misalnya pasien meninggal atau memerlukan resusitasi). Dokumentasi lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit (misalnya tanda tangan perawat atau dokter yang menerima, nama staf yang memonitor pasien selama rujukan) juga dicatat pada rekam medis.

Ø      Elemen penilaian APK.4.4.

1.       Di rekam medis pasien yang pindah dicatat nama rumah sakit tujuan dan nama staf yang menyetujui penerimaan pasien.

2.       Di rekam medis pasien yang pindah dicatat hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang merujuk.

3.       Di rekam med is pasien yang dirujuk dicatat alasan rujukan.

4.       Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat kondisi khusus sehubungan dengan proses rujuka n.

5.       Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat segala perubahan dari kondisi pasien selama proses rujukan.

v      TRANSPORTASI

·        Standar APK.5.

Kegiatan proses rujukan, dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan, termasuk perencanaan untuk kebutuhan transportasi pasien.

·        Maksud dan tujuan APK.5.


Proses untuk merujuk, dan memulangkan pasien mencakup kriteria akan jenis transportasi yang dibutuhkan pasien. Jenis transportasi bervariasi, mungkin dengan ambulans atau kendaraan lain milik rumah sakit, kendaraan milik keluarga atau teman. Kendaraan yang dipilih tergantung kepada kondisi pasien.

Bila kendaraan transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan. Rumah sakit mengidentifikasi situasi transportasi yang mempunyai risiko terkena infeksi dan menerapkan strategi untuk mengurangi risiko tersebut (lihat juga Bab PPI yang harus memenuhi standar pengendalian infeksi agar dapat digunakan). Kebutuhan medikamentosa dan perbekalan lainnya di dalam kendaraan didasarkan kondisi pasiennya.

Sebagai contoh : mengantar pasien Geriartri pulang dari pelayanan rawat jalan sangat berbeda dengan kebutuhan pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain karena infeksi berat atau luka bakar.

Bila rumah sakit mengadakan kontrak untuk pelayanan transportasi, rumah sakit harus yakin bahwa kontraktor mempunyai standar untuk pasien dan keamanan kendaraan.

Dalam semua kasus, rumah sakit mengadakan evaluasi terhadap kualitas dan keamanan pelayanan transportasi termasuk penerimaan, evakuasi dan respons terhadap keluhan tentang penyediaan atau pengaturan transportasi.

·        Elemen penilaian APK.5.

1.       Terdapat penilaian terhadap kebutuhan transportasi apabila pasien dirujuk ke pusat pelayanan yang lain, ditransfer ke penyedia pelayanan yang lain atau siap pulang dari rawat inap atau kunjungan rawat jalan.

2.       Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

3.       Kendaraan transportasi milik rumah sakit memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaannya.

4.       Pelayanan transportasi dengan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit dalam hal kualitas dan keamanan transportasi (lihat juga TKP.3.3.1, Maksud dan Tuj ua n).

5.       Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa.

6.       Ada proses untuk memonitor kualitas dan keamanan transportasi yang disediakan atau dikelola rumah sakit, termasuk proses menanggapi keluhan (lihat juga TKP.3.3.1, Maksud dan Tujuan).